Sabtu, 25 September 2010

tugas perdata


HUKUM PERDATA


         
          Hukum perdata adalah seperangkat hukum yang mengatur hubungan manusia antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,hukum perdata disebut juga hukum privat sebagai lawan dari hukum public yang dimana hukum public merupakan ketentuan –ketentuan hukum yang bersifat keperdataan,

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari- hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari- hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Sistematika hukum perdata terbagi menjadi 2 macam yaitu: Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum dan sistematika menurut KUHPerdata

Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan terbagi 4 yaitu:
1.     hukum perorangan
2.     hukum keluarga
3.     hukum aris kekayaan
4.     hukum waris
sedangkan sistematika menurut KUHPerdata terbagi atas 4 buku yaitu :
1.     buku I perihal orang (van personen)
2.     buku II perihal benda (Van zaken)
3.     buku III perihal perikatan (van verbittennissen)
4.     buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewisj en verjaring)

KITAB
          Kitab adalah kumpulan buku-buku yang berisi tentang segala peraturan yang dimana cakupan nya lebih luas,misalnya KUHPidana, KUHPerdata,KUHdagang,

          Semua peraturan diatas merupakan produk hindia belanda yang telah telah dikodifikasi oleh “MR C,j Scholten Van Harlem”,keberadaan hasil kodifikasi hukum diatas diatur dalam pasal 75 ayat (I) RR (regelings Regelement) yang kemudian diubah menjadi pasal 131 ayat (I) IS (indischi staatregelings)
UNDANG-UNDANG
          Undang-undang merupakan satu sistem peraturan atau norma yang cuba diikuti oleh ahli-ahli masyarakat. Biasanya ini adalah peraturan sesuatu negara. Jika peraturan-peraturan ini dilanggar, orang yang melanggar peraturan tersebut mungkin dihukum atau didenda oleh mahkamah. Peraturan ini biasanya dibuat oleh pemerintah negara tersebut supaya rakyatnya boleh hidup, bekerja dan bersosial antara satu sama lain. Kadangkala, undang-undang juga dibuat oleh sekumpulan orang yang berfikiran sama.
Undang-undang secara lazimnya ditabir oleh suatu sistem mahkamah dimana hakim (kadangkala dengan bantuan juri atau lay magistrate) mendengar pertikaian diantara pihak, dan mengaplikasi satu set peraturan untuk memastikan satu keputusan yang adil. Cara dimana undang-undang ditadbir dipanggil sistem perundangan, yang lazimnya berkembang mengikut adat-adat sendiri sebuah negara.
Kebanyakan negara mengharapkan polis untuk menguatkuasakan undang-undang. Pegawai polis lazimnya harus terlatih dalam penguatkuasaan undang-undang sebelum mereka dibenarkan melakukan sesuatu dibawah warna undang-undang, untuk mengeluarkan amaran berbentuk undang-undang dan petikan, untuk mengarahkan satu pencarian atau apa-apa lagi waran membuat penangkapan.
Pengamal undang-undang lazimnya mesti mendapat latihan secara professional dalam undang-undang sebelum mereka dibenarkan mewakili satu pihak dalam satu mahkamah undang-undang, merangka dokumen undang-undang, atau memberi bantuan guaman.
Sejarah Undang-Undang
Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar".), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Contoh:  -Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
-Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang otonomi   daerah .
-Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Seperti artinya,undang-undang dibuat oleh penguasa negara,bukan hasil terjemahan.Karena undang-undang dibuat di negara Indonesia. undang-undang bersifat mutlak.Undang-undang Biasanya dibuat untuk jangka waktu tertentu,dan tidak dapat diubah sesuka hati,hanya saja kekuatan barlakunya undang-undang dapat berakhir atau undang-undang tidak berlaku lagi.


Suatu undang-undang tidak berlaku jika:
1.     Jangka waktu berlaku undang-undang itu sudah lampau.
2.     Keadaan atau hal dimana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada rasi.
3.     undang-udang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.

Selain itu,undang-undang hanya memuat satu peraturan saja atau satu hal tertentu saja
Misalnya:
1.     Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Hanya memuat peraturan mengenai perkawinan saja.
2.     Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang otonomi   daerah .
Hanya memuat peraturan mengenai otonomi daerah saja.
3.     Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Hanya memuat peraturan mengenai lalu lintas dan angktan jalan.



Setelah membuat penjelasan diatas dapat disimpulkan perbedaan kitab dengan undang-undang.Berikut adalah 5(Lima) perbedaan antara kitab dengan undang-undang yang dibuat kedalam bentuk tabel.


TABEL PERBANDINGAN ANTARA KITAB DENGAN UNDANG-UNDANG

No
KITAB
UNDANG-UNDANG
1.
Merupakan peraturan kolonial belanda yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Peraturan negara yang dijadikan dasar hukum.
2.
Dapat diterjemahkan hingga beberapa kali.
Bersifat tetap untuk jangka waktu yang ditentukan.
3.
Diterjemahkan oleh pakar /sarjana hukum.
Dibuat oleh penguasa negara.
4.





Terdapat perbedaan kata-kata disetiap kitab yang diterjemahkan oleh pakar/sarjana hukum yang berbeda.
Bentuk isi dan kata yang digunakan sama tanpa ada perbedaan yang mencolok diantara undang-undang.

5.
Kitab memuat berbagai peraturan,tidak sejenis atau yang mengatur satu hal saja.
Undang-Undang memuat satu jenis peraturan saja.







KESIMPULAN APAKAH HUKUM PERDATA KITAB ATAU UNDANG-UNDANG

Secara etimologi KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) terdiri dari 3 kata yaitu:

1.     Kitab                     : Kumpulan beberapa buku yang telah disatukan     
2.     Undang-undang     : Peraturan peraturan
3.     Hukum Perdata      : Hukum perseorangan

Jadi kita tahu sekarang bahwa undang-undang hukum perdata adalah satu buku yang didalamnya terdiri dari beberapa buku
Setelah kita mengetahui apa itu kitab dan apa itu undang-undang seperti yang dijelaskan diatas,
Dapatlah kita menyimpulkan bahwa hukum perdata merupakan kitab dan bukan perundang-undang.




·        Pembahasan selanjutnya adalah tentang mengapa KUHPerdata berlaku sampai saat ini di Indonesia,sedangkan kita tahu kalau KUHPerdata merupakan produk dari orang belanda,tapi sebelumkita membahas langsung kesana ada baiknya kita mengetahui sejaran KUHPerdata ,KUHPerdata di Insonesia dan dasar pemberlakuaanya di indonesia

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari- hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari- hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
Negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata


di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·        Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

·        Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

·        Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata

·        Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Sejarah KUHPerdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilisy pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
           
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (atau Kitab Undang-Undang
   Hukum Perdata-Belanda.)
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK (atau yang dikenal dengan
   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


DASAR PEMBERLAKUAAN KUHPerdata DI INDONESIA

Berlakunya BW di Indonesia adalah sejak 1 Mei 1848 berdasarkan S.1847 No.23 sampai sekarang BW masih berlaku, berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945
Yang dimana bunyinya adalah “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku,selama belum diadakannya aturan yang baru menurut Undang-undang dasar ini
Dan terletak dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
 Menurut S.1847 No.23 BW hanya berlaku bagi orang-orang Eropa, orang-orang Indonesia keturunan Eropa dam orang-orang yang disamakan dengan orang Eropa, yaitu mereka yang saat itu beragama Kristen.
BW yang berlaku di Indonesia adalah BW yang berasal dari BW Belanda yang didasarkan pada azas Konkordasi (penyesuaian). Azas konkordansi ini termuat dalam pasal 131 IS (Indische Staatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) yang menyatakan : “Hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia harus sama dengan hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Negeri Belanda.”

KESIMPULAN MENGAPA HUKUM PERDATA MASIH BERLAKU SAAT INI DI DI INDONESIA

          Di atas telah terlihat bahwa hukum perdata berlaku karena berdasarkan pasal I dan pasal II aturan peralihan UUD 1945,dan mengapa sampai sekarang hukum perdata ini masih berlaku dikarenakan karena belum adanya hukum perdata baru di Indonesia yang mampu mengesampingkan yang lama seprti yang tertulis dalam pasal I Aturan peralihan UUD 1945 ,itulah sebabnya mengapa hukum perdata produk belanda ini masih berlaku hingga saat ini di Indonesia,












Kamis, 23 September 2010

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris


Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat
dan menjadi hukum perlindungan publik.


Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya

Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional universal yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Sistem hukum:

1.Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

 2.Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

 3.Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

4.Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Hukum Indonesia

 Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.  Hukum adalah peraturan atas kaidah tingkah laku manusaia yang diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya. 

A) Hukum acara adalah hukum yang mengatur kepentingan penyelenggaraan tertentu. Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan menjadi : 

1. Hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata dapat ditegakkan. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan 

2. Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan deandainya terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran 

B) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang melanggarnya serta mengatur cara mengajukan perkara kemuka pengadilan. Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan menjadi : 

1) Hukum pidana formal adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan / dilaksanakan. 

2) Hukum pidana material adalah hukum yang mengatur hal ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan dipidana yang dapat dijatuhkan 

C) Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana dibedakan menjadi: 

1. Hukum pidana objektif adalah semua larangan / perintah yang mengakibatkan dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada siapa saja yang melanggarnya. 

2. Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif 

D) Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi: 

• Hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum publik yaitu 

1. Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur tentang cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran.

2. Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut. 

3. Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain. 

4 Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut 5. Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur sesuatu yang luar biasa 

6. Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah hukum yang mewngatur poersoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang mencabut peraturan lama 

7. Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan peraturan yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata, pasal 1233 – 1864

8. Hukum perselisihan adalah peraturan untuk menetukan hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan mempunyai peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan. 

9. Hukum wesel adalah hukum yang mengatur mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel 

10. Hukum intergentil adalah ktentuan dalam negara yang mengatur apakah dan sampai dimanakah haikim dalam peristiwa hukum harus mengambil /memilih antara 2/lebih peraturan hukum nasionaluntuk dilakukan / diperhatikan. 

• Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang. E) Hukum bedasarkan tempatnya dapat dibedakan menjadi : 

1. Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang berlaku dimana keputusan – keputusan dijalankan.

2. Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari negara yang pengadilannya memutus perkara yang bersangkutan 

F) Bedasarkan asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat dibedakan menjadi: 

1 Hukum asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran 

2 Hukum asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan keturunan 

G) Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum bedasarkan aturannya yang berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan menjadi: 

1) Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil 

2) Hukum perdata materiil adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum perdata yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang luar dan orang dalam suatu negara. H) Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi : 

           1) Undang – undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang - undangan. 2) Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan - peraturann kebiasaan (adat)

           3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara.

           4) Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.  

           5) Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 

           6) Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber pada perjanjian.

I) Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:

1. hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam: 

---Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti KUH perdata dan KUHP. 

---Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum perkoperasian . 

2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.

J) Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi; 

1) Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Misalnya huku adat. 

2) Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 

3) Hukum internasional yaitu huikum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. 

4) Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. 

5) Hukum gereja yaitu kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

6) Hukum regional yaitu hukum yangmengatur hubungan kerjasama antara negara dalam suatu kawasan. 

K) Bedasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi; 

1. Hukum positif (Ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 

2. Ius contituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa akan datang. 

3. Ius nature / hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa didunia. 

L) Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan menjadi: 

1. Hukum material yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan misalnya KUHP 

2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksankan dan mempertahankan hukum material. Misalnya hukum acara pidana. 

M) Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi: 

1. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana. 

2. Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampinghkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 

N) Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi; 

1. Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.

2. Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih.

O) Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi menjadi:

1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. 

2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara.

3. hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. 

P) Menurut strukturnya, hukum dibedakan menjadi: 

1. UUD 1945 

2. Ketetapan MPR. 

3. Undang – undang 

4. Peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu) 

5. Peraturan pemerintah.

6. Keputusan presiden. 

7. peraturan daerah.

Q) Hukum yang berlaku didalam masyarakat dapat berwujud sebagai berikut: 

a) Perintah yaitu berupa kehausan bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik. 

b) Larangan yaitu berupa keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang tidak baik /berupa hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

R) Hukum memilki 2 sifat yaitu: 

a) Bersifat memaksa artinya hukum harus dilaksanakan dan tidak dapat ditawar / negara hukum dapat memaksa agar peraturan hukum yang ada dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan 

b) Bersifat mengatur artinya apabila kita melanggar hukum kita akan dikenakan sanksi/ hukuman / negara hukum dapat mengatur agar tidak terjadi bentrokan antara yang satu hal dengan hal lainnya. 

S) Cara meningkatkan kesadaran hukum yaitu: 

1) Menaati peraturan yang berlaku dimana saja. 

2) Memahami,menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

T) Kriteria orang yang memiliki kesadaran hukum yaitu: 

1) Mematuhi aturan hukum yang berlaku dimanba saja 

2) Selalu berhati – hati dalam berperilaku dan bertanggung jawab. 

3) Setaip anggota masyarakat harus memiliki sikap positif terhadap hukum artinya mendukung berlakunya hukum dan memilih menaati perintah hukum dibanding dengan melanggarnya. 

U) Sikap kesadaran hukum memiliki 3 unsur yaitu: 

1) Sesuatu yang dipikirkan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 

2) Sesuatu yang dirasakan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 

3) Sesuatu yang dilakukan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 

V) Adapun manfaat yang dapat kita ambil dalam sistem hukum yaitu: 

a) Bagi kehidupan keluarga: 

       o Hubungan antar keluarga bisa harmonis dan baik 

       o Terwujunya ketentraman, ketenangan dan kedamaian hidup keluarga 

       o Membina rasa kebersamaan dalam suka maupun duka 

b) Bagi kehidupan bermasyarakat: 

       • Mewujudkan kemakmuran adil dan merata 

       • Hubungan antar anggota masyarakat menjadi lebih baik

       • Dapat memecahkan setiapo permasalahan didalam masyarakat