Senin, 04 Oktober 2010

HUKUM PERDATA (semester III UHN) tgl:(04 oct 2010)

              hukum perdata: hukum yang mengatur tenatng hubungan antara subjek hukum,hubungan antara subjek hukum yang stau dengan saubjek hukum yang lainnya,baik berupa hubungan perorangan dengan orang lain atau hubungan perorangan dengan subjek hukum /badan subjek hukum/badan hukum juga hubungan badan hukum dengan badan hukum dalam badan hukum,,
              Termasuk diantaranya harta hubungan subjek hukum dengan harta kekayaan dan peristiwa-peristiwa hukum lain yang menyangkut tentang diri seserang dengan harta kekayaan nya . secara hukum seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sudah dikategorikan sebagai seeorang subjek hukum walau anak itu belum dilhirkan di dunia.Hal ini berkaitan dengan hak nya sebagi ahli waris,atas segala peninggalan pewaris atau orangtuanya namun dibatasi jika anak itu lahir artinya jika ad 4 orang pewris yang telah dilahirkan terlebih dahulu sedangkan sibayi belum lahir maka dalm pembagian warisan "si anak telah diperhitungkan dalam pembagian tersebut kecuali anak itu meninggal setelah dilahirkan maka baginya akan dibagi oleh 4 orang saudaranya.Jadi hak keperdataan seorang bayi yang masih ada dalam kandungan tidak pernah ditiadakan                  Pada pokoknaya hkum perdta dibagi dalam 2 bagian:
  •  yang pertama :hukum perdata dalam pengertian luas: mengatur hubungan tetang seseorang dan menyangkut tentang hak dan kewajiban dengan orang lain yang menyangkut hukum tentang pertahanan,perkawinan
  • yang kedua: hukum perdata dalam arti sempit::hubungan mengatur hhubungan seseorang atau subjek hukum yang menyangkut mengenai hak dan kewajiban dalam hal tertentu saja 
                    misalnya :hubungan yang menyangkut mengenai hkum pertahanan saja dan mengenai perkawinan


HUKUM PERDATA DI INDONESIA 
         hukum perdata di Indonesia masih bersifat aneka warna (pluralisme) hal ini disebabkan karena hukum perdata yang berlaku hingga saat ini berlainan pemberlakuaanya kepada setiap golongan antara lain:
  • Warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat dan hukum adat itu yaitu hukum yang sejak dahulu diberlakukan dikalangan rakyat Indonesia Asli 
  • Untuk warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPerdata(burgelijk wet book) dan KUHDagang (burgelijk van koophandel)
  • Untuk golongan warga negara bukan asli yang berassal dari tionghoa dan eropa barat (ARAB,INDIA,DLL) berlaku sebahagian ajaran KHUPerdata (burgelijk wet book) yang pada pokoknya mengenai hukum waris dan selanjutnya berlaku hukum dari negeri asalnya       
GOLONGAN:
  • Indonesia ASLI :hukum adat 
  • Tionghoa dan Eropa :KUHperdata 
  • BUkan asli
  • BUkan tionghoa dan eropa :KUHPerdata sebahagian mengapa jika Indonesia menganut hukum adat cek dan giro masih diberlakukan 
  • Krena Indonesia ada hukum secara diam-diam dan sukarela 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar