Sabtu, 25 September 2010

tugas perdata


HUKUM PERDATA


         
          Hukum perdata adalah seperangkat hukum yang mengatur hubungan manusia antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,hukum perdata disebut juga hukum privat sebagai lawan dari hukum public yang dimana hukum public merupakan ketentuan –ketentuan hukum yang bersifat keperdataan,

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari- hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari- hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Sistematika hukum perdata terbagi menjadi 2 macam yaitu: Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum dan sistematika menurut KUHPerdata

Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan terbagi 4 yaitu:
1.     hukum perorangan
2.     hukum keluarga
3.     hukum aris kekayaan
4.     hukum waris
sedangkan sistematika menurut KUHPerdata terbagi atas 4 buku yaitu :
1.     buku I perihal orang (van personen)
2.     buku II perihal benda (Van zaken)
3.     buku III perihal perikatan (van verbittennissen)
4.     buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewisj en verjaring)

KITAB
          Kitab adalah kumpulan buku-buku yang berisi tentang segala peraturan yang dimana cakupan nya lebih luas,misalnya KUHPidana, KUHPerdata,KUHdagang,

          Semua peraturan diatas merupakan produk hindia belanda yang telah telah dikodifikasi oleh “MR C,j Scholten Van Harlem”,keberadaan hasil kodifikasi hukum diatas diatur dalam pasal 75 ayat (I) RR (regelings Regelement) yang kemudian diubah menjadi pasal 131 ayat (I) IS (indischi staatregelings)
UNDANG-UNDANG
          Undang-undang merupakan satu sistem peraturan atau norma yang cuba diikuti oleh ahli-ahli masyarakat. Biasanya ini adalah peraturan sesuatu negara. Jika peraturan-peraturan ini dilanggar, orang yang melanggar peraturan tersebut mungkin dihukum atau didenda oleh mahkamah. Peraturan ini biasanya dibuat oleh pemerintah negara tersebut supaya rakyatnya boleh hidup, bekerja dan bersosial antara satu sama lain. Kadangkala, undang-undang juga dibuat oleh sekumpulan orang yang berfikiran sama.
Undang-undang secara lazimnya ditabir oleh suatu sistem mahkamah dimana hakim (kadangkala dengan bantuan juri atau lay magistrate) mendengar pertikaian diantara pihak, dan mengaplikasi satu set peraturan untuk memastikan satu keputusan yang adil. Cara dimana undang-undang ditadbir dipanggil sistem perundangan, yang lazimnya berkembang mengikut adat-adat sendiri sebuah negara.
Kebanyakan negara mengharapkan polis untuk menguatkuasakan undang-undang. Pegawai polis lazimnya harus terlatih dalam penguatkuasaan undang-undang sebelum mereka dibenarkan melakukan sesuatu dibawah warna undang-undang, untuk mengeluarkan amaran berbentuk undang-undang dan petikan, untuk mengarahkan satu pencarian atau apa-apa lagi waran membuat penangkapan.
Pengamal undang-undang lazimnya mesti mendapat latihan secara professional dalam undang-undang sebelum mereka dibenarkan mewakili satu pihak dalam satu mahkamah undang-undang, merangka dokumen undang-undang, atau memberi bantuan guaman.
Sejarah Undang-Undang
Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar".), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Contoh:  -Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
-Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang otonomi   daerah .
-Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Seperti artinya,undang-undang dibuat oleh penguasa negara,bukan hasil terjemahan.Karena undang-undang dibuat di negara Indonesia. undang-undang bersifat mutlak.Undang-undang Biasanya dibuat untuk jangka waktu tertentu,dan tidak dapat diubah sesuka hati,hanya saja kekuatan barlakunya undang-undang dapat berakhir atau undang-undang tidak berlaku lagi.


Suatu undang-undang tidak berlaku jika:
1.     Jangka waktu berlaku undang-undang itu sudah lampau.
2.     Keadaan atau hal dimana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada rasi.
3.     undang-udang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.

Selain itu,undang-undang hanya memuat satu peraturan saja atau satu hal tertentu saja
Misalnya:
1.     Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Hanya memuat peraturan mengenai perkawinan saja.
2.     Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang otonomi   daerah .
Hanya memuat peraturan mengenai otonomi daerah saja.
3.     Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Hanya memuat peraturan mengenai lalu lintas dan angktan jalan.



Setelah membuat penjelasan diatas dapat disimpulkan perbedaan kitab dengan undang-undang.Berikut adalah 5(Lima) perbedaan antara kitab dengan undang-undang yang dibuat kedalam bentuk tabel.


TABEL PERBANDINGAN ANTARA KITAB DENGAN UNDANG-UNDANG

No
KITAB
UNDANG-UNDANG
1.
Merupakan peraturan kolonial belanda yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Peraturan negara yang dijadikan dasar hukum.
2.
Dapat diterjemahkan hingga beberapa kali.
Bersifat tetap untuk jangka waktu yang ditentukan.
3.
Diterjemahkan oleh pakar /sarjana hukum.
Dibuat oleh penguasa negara.
4.





Terdapat perbedaan kata-kata disetiap kitab yang diterjemahkan oleh pakar/sarjana hukum yang berbeda.
Bentuk isi dan kata yang digunakan sama tanpa ada perbedaan yang mencolok diantara undang-undang.

5.
Kitab memuat berbagai peraturan,tidak sejenis atau yang mengatur satu hal saja.
Undang-Undang memuat satu jenis peraturan saja.







KESIMPULAN APAKAH HUKUM PERDATA KITAB ATAU UNDANG-UNDANG

Secara etimologi KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) terdiri dari 3 kata yaitu:

1.     Kitab                     : Kumpulan beberapa buku yang telah disatukan     
2.     Undang-undang     : Peraturan peraturan
3.     Hukum Perdata      : Hukum perseorangan

Jadi kita tahu sekarang bahwa undang-undang hukum perdata adalah satu buku yang didalamnya terdiri dari beberapa buku
Setelah kita mengetahui apa itu kitab dan apa itu undang-undang seperti yang dijelaskan diatas,
Dapatlah kita menyimpulkan bahwa hukum perdata merupakan kitab dan bukan perundang-undang.




·        Pembahasan selanjutnya adalah tentang mengapa KUHPerdata berlaku sampai saat ini di Indonesia,sedangkan kita tahu kalau KUHPerdata merupakan produk dari orang belanda,tapi sebelumkita membahas langsung kesana ada baiknya kita mengetahui sejaran KUHPerdata ,KUHPerdata di Insonesia dan dasar pemberlakuaanya di indonesia

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari- hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari- hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
Negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata


di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·        Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

·        Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

·        Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata

·        Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Sejarah KUHPerdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilisy pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
           
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW (atau Kitab Undang-Undang
   Hukum Perdata-Belanda.)
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK (atau yang dikenal dengan
   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


DASAR PEMBERLAKUAAN KUHPerdata DI INDONESIA

Berlakunya BW di Indonesia adalah sejak 1 Mei 1848 berdasarkan S.1847 No.23 sampai sekarang BW masih berlaku, berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945
Yang dimana bunyinya adalah “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku,selama belum diadakannya aturan yang baru menurut Undang-undang dasar ini
Dan terletak dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
 Menurut S.1847 No.23 BW hanya berlaku bagi orang-orang Eropa, orang-orang Indonesia keturunan Eropa dam orang-orang yang disamakan dengan orang Eropa, yaitu mereka yang saat itu beragama Kristen.
BW yang berlaku di Indonesia adalah BW yang berasal dari BW Belanda yang didasarkan pada azas Konkordasi (penyesuaian). Azas konkordansi ini termuat dalam pasal 131 IS (Indische Staatsregeling = Aturan Pemerintah Hindia Belanda) yang menyatakan : “Hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia harus sama dengan hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Negeri Belanda.”

KESIMPULAN MENGAPA HUKUM PERDATA MASIH BERLAKU SAAT INI DI DI INDONESIA

          Di atas telah terlihat bahwa hukum perdata berlaku karena berdasarkan pasal I dan pasal II aturan peralihan UUD 1945,dan mengapa sampai sekarang hukum perdata ini masih berlaku dikarenakan karena belum adanya hukum perdata baru di Indonesia yang mampu mengesampingkan yang lama seprti yang tertulis dalam pasal I Aturan peralihan UUD 1945 ,itulah sebabnya mengapa hukum perdata produk belanda ini masih berlaku hingga saat ini di Indonesia,












Tidak ada komentar:

Posting Komentar